Senin (26/05/2022) – Sebagai respons terhadap wacana kebijakan baru penerbitan ISBN oleh Perpustakaan Nasional RI, Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid menyelenggarakan sosialisasi dan memperketat aturan publikasi buku dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di ruang pertemuan rektorat bersama dengan para pengelola publikasi ilmiah dan unsur pimpinan UNUJA.
Sebagai lembaga yang menaungi bidang penerbitan di UNUJA, LP3M UNUJA membawahi penerbit Pustaka Nurja dalam mendukung luaran publikasi buku oleh civitas akademika dan masyarakat luas. Sejauh ini, lebih dari 200 publikasi yang sudah diterbitkan oleh Pustaka Nurja, baik seri fiksi maupun non-fiksi. Dalam kesempatan itu, Achmad Fawaid, M.A., M.A., Kepala LP3M, menyampaikan bahwa ke depan Pustaka Nurja akan memperketat aturan publikasi buku di lingkungan Universitas Nurul Jadid.
Sebagaimana diketahui, sampai bulan Februari tahun 2022, terdapat 706 penerbit yang telah diblokir oleh Tim ISBN Perpusnas RI. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memenuhi kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2018. Dalam “Sosialisasi Layanan ISBN” yang diselenggarakan oleh Perpusnas RI beberapa waktu lalu (18/05/2022) disebutkan bahwa terdapat hampir 3000 judul karya yang tidak diserahkan oleh penerbit-penerbit tersebut ke Perpusnas (2 eksemplar) dan Perpusda (1 eksemplar) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Fawaid, Pustaka Nurja ke depan akan menerapkan seleksi ketat terhadap publikasi buku. “Kronologi kasus ini sebenarnya terjadi ketika ISBN Internasional menemukan adanya indikasi anomali penerbitan buku di Indonesia. Jumlah ISBN tidak sesuai dengan jumlah edaran buku di pasaran,” katanya. Sekalipun Pustaka Nurja tidak termasuk penerbit yang diblokir karena telah memenuhi syarat SS KCKR, Fawaid menyebutkan bahwa perlu ada aturan dan kebijakan khusus untuk memastikan peredaran, kualitas, dan manajemen penerbitan buku di UNUJA berjalan dengan baik.
Untuk membuat manajemen perbukuan di UNUJA berjalan dengan baik, LP3M sejauh ini telah membuat website resmi https://pustakanurja.unuja.ac.id/ dan diedarkan secara online di https://unuja-store.com/ Ke depan, aspek kualitas juga akan diperketat. Kebijakan LP3M tentang buku ajar pada tahun ini adalah agar standar buku ajar yang ditulis oleh dosen sesuai dengan ketentuan Kemendikbudristek RI. Hal ini bukan tanpa alasan, karena Perpusnas RI telah membatasi jenis-jenis penerbitan yang boleh diterbitkan oleh penerbit Perguruan Tinggi.
“Sekarang, penerbit di Perguruan Tinggi sudah tidak boleh lagi menerbitkan diktat, modul praktikum, book chapter, policy brief, policy paper, tugas kuliah, hasil KKN, skripsi/tesis/disertasi, prosiding seminar nasional/internasional yang terbit rutin (ISSN),” ujar Fawaid. Dalam sosialisasi tersebut, Fawaid menambahkan bahwa terbitan perguruan tinggi yang berhak diberikan ISBN dengan syarat dapat diakses online/offline secara bebas adalah buku ajar, modul, monograf/reference, hasil penelitian dalam bentuk format buku umum, bunga rampai hasil penelitian dalam format buku umum, orasi ilmiah/pengukuhan guru besar yang sudah direview, dan prosiding seminar nasional/internasional yang terbit tidak berkala.
Dalam penutupannya, Fawaid menyampaikan harapan agar para pengelola publikasi ilmiah di UNUJA dan para stakeholder bisa bekerja sama agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik. “Kami harap rekan-rekan pimpinan, baik di level prodi hingga fakultas dan lembaga, bisa memahami dan bekerja sama dengan baik jika kebijakan baru ini akan ditetapkan,” tutupnya.