Buku ini disusun untuk memberikan informasi penting kepada para pembaca, khususnya mereka yang memiliki perhatian khusus dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup. Buku ini mengkaji bagaimana seharusnya sebuah Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang di dalamnya memuat kewajiban bagi Perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan sebagai suatu upaya konservasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan produksi suatu Perusahaan. Salah satunya dengan melaksanakan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati dan penyelamatan ekosistem di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.