Tentang Buku Ini
Majelis Ulama Indonesia, dalam fatwanya telah melarang pelaksanaan pernikahan beda agama, dengan memperhatikan beberapa pasal yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Fatwa tersebut dikeluarkan ketika lagi hebohnya tema toleransi antar penganut agama, sehingga sedikit membuat gaduh beberapa kalangan masyarakat. Hal ini juga membuat ketegangan di beberapa wilayah tersulut kembali. Namun pada perjalanannya, para pakar hukum antar agama saling berdialog untuk meredam ketegangan yang terjadi antar pemeluk agama yang sangat fanatik tersebut.
Perguruan tinggi sebagai Lembaga keilmuan, memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam penyelesaian masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya polemik tentang pernikahan beda agama ini. Pernikahan beda agama banyak sisi yang masih menarik untuk dibahas, baik dari sisi hukum, sosial, budaya, maupun ekonomi, terlebih yang berhubungan dengan politik hukum sangat menarik untuk dibahas kembali.
Buku ini, menjadi wujud nyata untuk menjawab berbagai permasalahan yang berhubungan dengan pernikahan beda agama, dari sisi hukum Islam, serta yang berkaitan erat dengan status orang-orang yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama. Konsep Ahl al-Kitab yang menjadi polemik tentang siapa saja yang masuk ke golongan tersebut, sehingga buku ini langsung mengembalikan terhadap isi ayat al-Qur’an yang menyebutkan dengan istilah أهل الكتاب (golongan yang mendapatkan kitab), hal tersebut masih menjadi perdebatan oleh beberapa ahli tafsir dalam kitabnya.
Informasi Detail
| Judul Buku |
PERNIKAHAN BEDA AGAMA: ANALISIS TERHADAP HUKUM AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA |
| Penulis |
|
| Kategori |
Pendidikan |
| Tahun Terbit |
2020 |
| ISBN |
978-623-7364-70-2 |
| Jumlah Halaman |
165 halaman |
| Media Terbitan |
Digital |
| Tahun Terbit |
2020 |
| Dimensi |
- |
| Jenis Cover |
Physical |
| Stok |
Habis
|