Buku Fikih Ekonomi di Era Disrupsi 4.0 memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana konsep fikih ekonomi dapat diaplikasikan secara relevan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, khususnya di era Revolusi Industri 4.0. Perkembangan teknologi yang pesat, seperti transaksi digital, sistem keuangan berbasis blockchain, dan praktik ekonomi berbasis platform digital, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi umat Islam untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi modern. Buku ini membahas secara mendalam bagaimana hukum-hukum Islam dalam bidang ekonomi mampu merespons dinamika perubahan tersebut tanpa mengabaikan esensi syariah, sehingga nilai-nilai keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan tetap terjaga.Selain menawarkan pendekatan aplikatif dalam fikih ekonomi kontemporer, buku ini juga menekankan pentingnya peran kolaboratif antara ulama, akademisi, dan praktisi ekonomi dalam merumuskan solusi hukum yang adaptif dan berlandaskan pada maqashid syariah. Dengan bahasa yang sederhana dan sistematis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat, baik bagi kalangan akademik, mahasiswa, praktisi ekonomi syariah, maupun masyarakat umum yang ingin memperluas pemahaman mengenai dinamika ekonomi syariah di era digital. Buku ini hadir sebagai upaya nyata untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan perkembangan zaman agar tetap kontekstual dan solutif.