Tentang Buku Ini
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah suatu perkara yang memiliki banyak sifat sesuai dengan pandangan dan adat serta budaya masing-masing masyarakat, beberapa di antaranya menganggap bahwa KDRT adalah urusan pribadi suatu keluarga yang tidak seharusnya diketahui oleh orang lain karena hal itu dianggap sebagai aib rumah tangga, hal ini yang kemudian menjadi penyebab tercegahnya penyelesaian KDRT secara hukum.
KDRT menurut hukum perdata adalah menjadi salah satu faktor diperbolehkannya pasangan suami-istri untuk melakukan perceraian, di sisi lain KDRT juga merupakan tindakan yang melanggar HAM serta mengandung unsur diskriminasi pada korban sehingga perkara ini termasuk juga ranah hukum pidana, sebagaimana peraturan yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang PKDRT. Adapun Islam tidak mengenal istilah KDRT, akan tetapi ada suatu perkara dimana muncul eksistensi dari pada perkara tersebut menyamai tindak KDRT yaitu “Nusyuz”. Kendati demikian terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara Nusyuz dan KDRT dalam beberapa hal.
Buku ini membahas tentang segala hal yang berkaitan dengan KDRT baik dilihat dari ruang lingkup hukum positif, psikologi dan hukum Islam dengan terfokus pada perbandingan antara istilah KDRT dalam hukum positif dan “Nusyuz” dalam hukum Islam berdasarkan konsep Maqosidus Syari’ah.
Informasi Detail
| Judul Buku |
Aspek Maqashidus Syari`ah pada Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga |
| Penulis |
|
| Kategori |
Pendidikan |
| Tahun Terbit |
2021 |
| ISBN |
978-623-6757-20-8 |
| Jumlah Halaman |
128 halaman |
| Media Terbitan |
Digital |
| Tahun Terbit |
2021 |
| Dimensi |
- |
| Jenis Cover |
Physical |
| Stok |
Habis
|