Buku ini disusun sebagai kontribusi pemikiran terhadap penerapan fikih ekonomi dalam merespons tantangan Revolusi Industri 4.0. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, seperti blockchain dan ekonomi berbasis platform, umat Islam memerlukan panduan yang kontekstual namun tetap berlandaskan syariah. Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan pendekatan adaptif yang berlandaskan pada maqashid syariah. Dalam konteks ini, fikih ekonomi tidak hanya dipahami sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen solusi terhadap problematika ekonomi kontemporer. Buku ini dirancang agar dapat diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, hingga praktisi ekonomi syariah. Kehadirannya diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dan praktik ekonomi Islam yang relevan dengan dinamika zaman. Lebih dari sekadar refleksi akademik, buku ini merupakan upaya konkret untuk menyinergikan nilai-nilai keislaman dengan ekosistem digital masa kini, sekaligus membangun kesadaran kolektif umat dalam menghadapi transformasi ekonomi global secara islami.
AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH: Pilar Transaksi yang Berkah